A.
Latar Belakang
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah
organisasi profesi perawat nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu
melindungi masyarakat atau publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat.
Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan sistem
pengaturan serta pengendalliannya melalui perundang-undanngan keperawatan
(nursing act) dimanapun perawat bekerja (PPNI, 2000). Keperawatan memandang
manusia secara utuh dan unik sehingga praktek keperawatan membutuhkan penerapan
ilmu pengetahuan dan keterampilanyang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi
kebutuhan objektif klien.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab utama dan komitmen maka PPNI
harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar
praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan
di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yg dapat digunakan sebagai
falsafah dasar pengembangan aspek-aspek keperawatan di Indonesia, salah satu
tolak ukur efektifitasdan efisiensi pelayanan kesehatan keperawatan, dan perwujudan diri keperawatan profesional.
B.
Definisi
Standar adalah suatu pernyataan deskriptif yang menguraikan
penampilan kerja yang dapat diukur
melalui kualitas struktur,proses dan hasil (Gillies, 1989: 121).
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat,
berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yg komprehensif, ditujukan
kepada indvidu, keluarga dan masyarakat (Lokakarya Nasional, 1983).
Standar Praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang
menguraikan kualitas pelayanan keperawatan yang di berikan untuk klien
(Gillies, 1989 : 121).
Menurut PPNI, Praktik keperawatan adalah tindakan pemberian asuhan
keperawatan profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi yang disesuaikan
dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ilmu keperawatan.
C.
Tujuan Standar Praktek Klinik Keperawatan
Secara umum standar praktek keperawatan ditetapkan untuk
meningkatkanasuhan atau pelayanan keperawatan
dengan cara memfokuskan kegiatan atau proses pada usaha pelayanan untuk
memenuhi kriteria pelayanan yang diharapkan. Penyusunan standar praktek
keperawatan berguna bagi perawat, rumah sakit, klien, profesi, tenaga kesehatan
lain, praktek klinis, Administrasi Pelayanan Keperawatan, Pendidikan
Keperawatan, Riset Keperawatan, Sistem Pelayanan Kesehatan.
D.
Ciri dan Klasifikasi Praktek Keperawatan
Profesional
Ciri-ciri
Praktek Keperawatan Profesional :
1.
Otonomi dalam pekerjaan
2.
Bertanggung jawab dan bertanggung gugat
3.
Pengambilan keputusan yang mandiri
4.
Kolaborasi dan disiplin
5.
Pemberian pembelaan
6.
Memfasilitasi kepentingan pasien
Klasifikasi pelaksanaan praktek keperawatan
sbb :
1.
Perawat dan Pelaksana Praktek Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan
standard praktek keperawatan untuk mencapai kemampuan sesuai dengan standard
pendidikan keperawatan.
2.
Nilai-nilai Pribadi dan Praktek Profesional
Adanya perkembangan dan perubahan yang terjadi di ruang lingkup
praktek keperawatan dan bidang teknologi medis akan mengakibatkan terjadinya
peningkatan konflik antara nilai-nilai pribadi yang dimiliki perawat pelaksana
praktek yang dilakukan sehari-hari. Selain itu, pihak atasan membutuhkan
bantuan dari perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan keperawatan.
E.
Tipe Standar Praktek Keperawatan
1.
Normatif = menguraikan praktek keperawatan
yang ideal yang menggambarkan penampilan perawat yang bermutu tinggi.
2.
Empiris = menggambarkan praktek keperawatan berdasarkan
hasil observasi pada sebagian besar sarana pelayanan keperawatan (Gillies, 1989
: 125).
F.
Kegunaan Standar Praktek Keperawatan
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi
ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan
dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan.
Beberapa keuntungan dapat di peroleh dari adanya standar
keperawatan sebagai dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai
efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan serta alat
komunikasi. Aspek-aspek penting dalam standar keperawatan yaitu memberikan
arahan, mencapai tujuan yang diharapkan, memantau danmenilai hasil standar
keperawatan.
G.
Penerapan Standar Keperawatan
Dalam menata standar keperawatan dibutuhkan
pertimbangan-pertimbangan kerangka kerja yang akan digunakan dan berbagai
komponen agar standar terpenuhi, selanjutnya dipertimbanngkan siapa yang menata
standar dan bagaimana proses tersebut dikoordinasikan. Kerangka kerja yang
lazim dalam penataan standar adalah :
1.
Donabedian Model – Struktur, proses, hasil
2.
Proses model “crossby”
3.
Model kualitas enam dimensi “Maxwell”
4.
Model “Criteria Listing”
H.
Penerapan Standar Praktek
Dalam penerapan standar praktek keperawatan dapat digunakan
pendekatan secara umum dan secara khusus. Pendekatan secara umum menurut Jernigan and Young, 1983 adalah :
1.
Standar Struktur, berorientasi pada hubungan
organisasi keperawatan dengan sarana atau institusi rumah sakit (filosofi,
tujuan, tata kerja organisasi, fasilitas dan kualifikasi perawat)
2.
Standar Proses, berorientasi pada perawat
khususnya : metode, prinsip dan strategi yang digunakan perawat dalam asuhan
keperawatan.
3.
Standar Hasil, berorientasi pada perubahan
status kesehatan klien.
Pendekatan
secara khusus dalam menyusun standar prakteki keperawatan sesuai dengan aspek
yang diinginkan antara lain :
1.
Aspek Asuhan Keperawatan, dapat di pilih topik
atau masalah keperawatan klien yang sering ditemukan.
2.
Aspek pendidikan, dapat dipilih dari paket
penyuluhan atau pendidikan kesehatan yang paling dibutuhkan
3.
Aspek kelompok klien, topik dapat dipilih
berdasarkan kategori umur dan masalah kesehatan tertentu.
I.
Langkah-langkah Penyusunan Standar Praktek
Keperawatan
Adapun langkah-langkah penyusunan standar praktek keperawatan
menurut Dewi Irawaty, 1996 adalah :
1.
Menentukan Komite (tim khusus)
2.
Menentukan filosofi dan tujuan keperawatan
3.
Menghubungkan standar dan teori keperawatan
4.
Menentukan topok dan format standar
J.
Aspek Hukum Standar Praktek
Pada pasal 53 ayat 2 dan 4 Undang Undang Kesehatan No. 23 tahun
1992, dinyatakan bahwa “tenaga kesehatan
termasuk perawat dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi
dan menghormati hak klien”. Dari uraian tersebut maka jelaslah bahwa
standar profesi keperawatan mempunyai dasar hukum dan barang siapa yang
melanggar akan menerima sanksi atau hukuman.
trimakasih atas informasinya.
BalasHapusterimasih banyak kak atas ilmunya semoga berkah
BalasHapus